Senin, 19 November 2018

Demokrasi

Demokrasi

1. Pengertian Demokrasi
5 pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein”berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.

2. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.

3. Demokrasi Pancasila

a. Pengertian
·  Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H. Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang     bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya     seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
    Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H. Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh     hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha   Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia     dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·    Ensiklopedi Indonesia Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat     kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa,   yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
Aspek Material Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
Aspek Formal Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan danbagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
Aspek Normatif Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
Aspek Oktatif Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
Aspek Organisasi Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
Aspek kejiwaan Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.

c. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila
1. persamaan bagi seluruh rakyat
2. keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha                Esa, diri sendiri, dan orang lain
4. Mewujudkan rasa keadilan social
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
7.Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
            1. periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2. periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas
3.  periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
4.  periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)

Kamis, 08 November 2018

identitas nasional


Identitas Nasional

1.Pengertian identitas nasional
Hasil gambar untuk identitas nasionalIdentitas nasional pada hakikatnya merupakan “manifestasi nilainilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciriciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya” Kata identitas berasal dari bahasa Inggris Identity yang memiliki pengertian harafiah ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang atau suatu yang membedakannya dengan yang lain. Dalam term antropologi identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada pengertian ini identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu kelompok. Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang kebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan. Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitasbangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya melahirkan tindakan kelompok (collective action) yang diwujudkan dalam bentuk organisasi atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional. Kata nasional sendiri tidak bisa dipisahkan dari kemunculan konsep nasionalisme.

2. fungsi identitas nasional
Menurut Smith (1991) terdapat tiga fungsi dari Identitas Nasional, yaitu:
  1. Identitas Nasional memberikan jawaban yang memuaskan terhadap rasa takut akan kehilangan identitas melalui identifikasi terhadap bangsa.
  2. Identitas Nasional menawarkan pembaharuan pribadi dan martabat bagi individu dengan menjadi bagian dari keluarga besar suatu bangsa
  3. Identitas Nasional memungkinkan adanya realisasi dari perasaan persaudaraan, terutama melalui simbol-simbol dan upacara.

3. faktor-faktor pembentuk identitas nasional
a. Primordialisme
Ikatan kekerabatan (darah dan keluarga) dan kesamaan suku bangsa, daerah, bahasa dan adat istiadat merupakan faktor-faktor primordial yang dapat membentuk bangsa-bangsa. Primordialisme tidak hanya menimbulkan pola perilaku yang sama, tetapi juga melahirkan persepsi yang sama tentang masyarakat negara yang dicita-citakan Walaupun ikatan kekerabatan dan kesamaan budaya itu tidak menjamin terbentuknya suatu bangsa, karena mungkin ada factor yang lain yang lebih menonjol, namun kemajemukan secara budaya mempersukar pembentukan suatu nasionalisme baru (bangsabangsa) karena perbedaan ini akan melahirkan konflik nilai.
b. Keagamaan (Sakralitas Agama)
Kesamaan agama yang dipeluk oleh suatu masyarakat, atau ikatan ideologi doktriner yang kuat dalam suatu masyarakat merupakan faktor sakral yang dapat membentuk bangsa-negara. Ajaran-ajaran agama dan ideologi doktriner tidak menggambarkan semata-mata bagaimana seharusnya hidup (dalam hal ini cara hidup yang suci, agama menjanjikan surga, ideologi doktriner menjanjikan masyarakat tanpa kelas), karena menggambarkan cara hidup yang seharusnya dan tujuan suci. Walaupun kesamaan agama atau ideologi tidak menjamin bagi terbentuknya suatu bangsa-negara, sebagaimana ditunjukkan dengan kenyataan lebih dari sepuluh Negara Arab untuk Islam, puluhan negara Amerika Latin untuk Katholik, dan sejumlah negara komunis, namun faktor ini ikut menyumbangkan bagi terbentuknya satu nasionalitas.
c. Pemimpin Bangsa
Kepemimpinan dari seorang tokoh yang disegani dan dihormati secara luas oleh masyarakat dapat pula menjadi faktor yang menyatukan suatu bangsa-negara. Pemimpin ini menjadi panutan sebab warga masyarakat mengidentifikasikan diri kepada sang pemimpin, dan ia dianggap sebagai "penyambung lidah" masyarakat. Berdasarkan masyarakat yang tengah membebaskan diri dari belenggu penjajahan biasanya muncul pemimpin yang kharismatik untuk menggerakkan massa rakyat mencapai kemerdekaannya. Kemudian pemimpin ini muncul sebagai simbol persatuan bangsa, seperti tokoh dwitunggal Soskarno-Hatta di Indonesia dan Joseph Bros Tito di Yugoslavia.
d. Sejarah Bangsa
Persepsi yang sama tentang asal-usul (nenek moyang) dan/atau persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu seperti penderitaan yang sama yang disebabkan dengan penjajahan tidak hanya melahirkan solidaritas (sependeritaan dan sepenanggungan), tetapi juga tekad dan tujuan yang sama antar kelompok masyarakat. Solidaritas, tekad, dan tujuan yang sama itu dapat menjadi identitas yang menyatukan mereka sebagai bangsa sebab hal-hal ini akan membentuk konsep ke-kita-an dalam masyarakat. Sejarah tentang asal-usul dan pengalaman masa lalu ini biasanya dirumuskan (cenderung didramatisasikan), dan disosialisasikan kepada seluruh anggota masyarakat melalui media massa (film dokumenter, film cerita, dan drama melalui televisi dan radio). Khusus bagi generasi baru, konsep sejarah ini disampaikan melalui pendidikan formal di sekolah-sekolah dalam mata ajaran Sejarah Perjuangan Bangsa (Sejarah Nasional).

4. unsur-unsur identitas nasional
  Identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentukan identitas yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan dan bahasa.
  1. Suku bangsa : adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang mana coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
  2. Agama : bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agam resmi negara namun sejak pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
  3. Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunaan oleh pendukungpendukung untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
  4. Bahasa : merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsurunsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia

Dari unsur-unsur Identitas nasionak tersebut diatas dapat dirumuskan pembagiannya menjadi dua bagian sebagai berikut :
  •         Identitas Fundamental yaitu pancasila yang merupakan falsafat bangsa, dasar negaram dan ideilogi negara
  •         Identitas instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata Perundang-undangan, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “ Indonesia Raya”


filsafat pancasila


FILSAFAT PANCASILA

1.Pengertian filsafat
Hasil gambar untuk pancasilaDalam wacana ilmu pengetahuan sebenarnya pengertian filsafat adalah sangat sederhana dan mudah difahami.filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.dengan kata lain selama manusia hidup maka sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari filsafat,atau dalam kehidupan manusia senantiasa berfilsafat.
Sebelum dipahami lebih lanjut tentang pengertian filsafat maka dipandang pentig untuk memahami istilah dan pengertian”filsafat”. Secara etimologis istilah filsafat berasal dari bahasa yunani philen yang artinya cinta dan sophos artinya hikmah atau kebijaksanaan. Secara harfiah istilah filsafat artinya cinta dan kebiijakan atau hakikat kebenaran. Berfilsafat berarti berpikir secara dalam (merenung) terhadapo sesuatu secara metodik,sistematis,dan menyeluruh untuk mencari hakikat sesuatu.

2.Pengertian pancasila sebagai sistem
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sebagai filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu antara lain :
  1.  Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
  2. Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh
  3.  Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur asli/permanen/primer Pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
  4.  Pancasila sebagai suatu realita, artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.

3. Kesatuan sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi dasar ontologis,dasar epistomologis,serta dasar aksiologis dari sila-sila pancasila.secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem yang berbeda dengan sisitem filsafat yang lainya misalnya materalisme, liberalisme, komunisme, idealisme, dan paham filsafat lain di dunia

  • Dasar ontologis sila-sila pancasila
 Secara ontologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila sila Pancasila. Menurut Notonagoro hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia. Mengapa ?, karena manusia merupakan subyek hukum pokok dari sila sila Pancasila. Hal ini dapat dijelaskan bahwa yang berkeuhanan Yang Maha Esa, berkemanusian yang adil dan beradab, berkesatuan indonesia, berkerakyatan yaang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada hakekatnya adalah manusia (Kaelan, 2005).
Jadi secara ontologis hakekat dasar keberadaan dari sila sila Pancasila adalah manusia. Untuk hal ini Notonagoro lebih lanjut mengemukakan bahwa manusia sebagai pendukung pokok sila sila Pancasila secara ontologi memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani. Juga sebagai makluk individu dan sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makluk pribadi dan sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, maka secara hierarkhis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila sila Pancasila (Kaelan, 2005).
Selanjutnya Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak yaitu berupa sifat kodrat monodualis, sebagai makluk individu sekaligus juga sebagai makluk sosial, serta kedudukannya sebagai makluk pribadi yang berdiri sendiri juga sekaligus sebagai maakluk Tuhan. Konsekuensinya segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai nilai  Pancasila yang merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki sifat dasar yang mutlak berupa sifat kodrat manusia yang monodualis tersebut.Kemudian seluruh nilai nilai Pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan bersumberkan pada nilai nilai Pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara, tujuan negara, tugas dan kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum negara, moral negara dan segala sapek penyelenggaraan negara lainnya.

  • Dasar epismologis sila-sila pancasila
Kajian epistimologi filsafat  pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan karena  epistimologi merupakan bidang filsafat yang membahas hakekat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian epistimologi Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Oleh karena itu dasar epistimologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya tentang hakekat manusia.
Epistimologi Pancasila sebagai suatu obyek kajian pengetahuan pada hakekatnya meliputi masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Merujuk pada pemikiran filsafat Aristoteles, bahwa nilai-nilai tersebut sebagai kausa materialis Pancasila.
Sebagai suatu paham epistimologi, maka Pancasila mendasarkan pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakekatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam hidup manusia. Itulah sebabnya Pancasila secara epistimologis harus menjadi dasar moralitas bangsa dalam membangun perkembangan sains dan teknologi dewasa ini.

  •   Dasar aksiologis sila-sila pancasila
Kajian aksiologi filsafat Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila. Karena sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan. Selanjutnya aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai Pancasila. Istilah nilai dalam kajian filsafat dipakai untuk merujuk pada ungkapan abstrak yang dapat juga diartikan sebagai “keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodnes), dan kata kerja yang artinya sesuatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian ( Frankena, 229).