FILSAFAT PANCASILA
1.Pengertian filsafat
Sebelum
dipahami lebih lanjut tentang pengertian filsafat maka dipandang pentig untuk
memahami istilah dan pengertian”filsafat”. Secara etimologis istilah filsafat
berasal dari bahasa yunani philen
yang artinya cinta dan sophos artinya
hikmah atau kebijaksanaan. Secara harfiah istilah filsafat artinya cinta dan
kebiijakan atau hakikat kebenaran. Berfilsafat berarti berpikir secara dalam
(merenung) terhadapo sesuatu secara metodik,sistematis,dan menyeluruh untuk
mencari hakikat sesuatu.
2.Pengertian pancasila sebagai sistem
Pancasila yang
terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud
dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan,
saling bekerja sama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan
suatu kesatuan yang utuh. Sebagai filsafat, Pancasila memiliki karakteristik
sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu antara
lain :
- Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
- Susunan Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh
- Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur asli/permanen/primer Pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
- Pancasila sebagai suatu realita, artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
3. Kesatuan
sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat
Kesatuan sila-sila pancasila pada hakikatnya
bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga
meliputi dasar ontologis,dasar epistomologis,serta dasar aksiologis dari
sila-sila pancasila.secara filosofis pancasila sebagai suatu kesatuan sistem
yang berbeda dengan sisitem filsafat yang lainya misalnya materalisme,
liberalisme, komunisme, idealisme, dan paham filsafat lain di dunia
- Dasar ontologis sila-sila pancasila
Secara ontologis kajian
Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat
dasar dari sila sila Pancasila. Menurut Notonagoro hakekat dasar ontologis Pancasila adalah manusia. Mengapa ?, karena
manusia merupakan subyek hukum pokok dari sila sila Pancasila. Hal ini dapat
dijelaskan bahwa yang berkeuhanan Yang Maha Esa, berkemanusian yang adil dan
beradab, berkesatuan indonesia, berkerakyatan yaang dipimpin oleh hikmad
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia pada hakekatnya adalah manusia (Kaelan, 2005).
Jadi secara ontologis hakekat dasar keberadaan dari sila sila Pancasila
adalah manusia. Untuk hal ini Notonagoro lebih lanjut mengemukakan bahwa
manusia sebagai pendukung pokok sila sila Pancasila secara ontologi memiliki
hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani
dan rohani. Juga sebagai makluk individu dan sosial serta kedudukan kodrat
manusia sebagai makluk pribadi dan sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh
karena itu, maka secara hierarkhis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa
mendasari dan menjiwai keempat sila sila Pancasila (Kaelan, 2005).
Selanjutnya Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia
memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta
mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak yaitu berupa sifat kodrat
monodualis, sebagai makluk individu sekaligus juga sebagai makluk sosial, serta
kedudukannya sebagai makluk pribadi yang berdiri sendiri juga sekaligus sebagai
maakluk Tuhan. Konsekuensinya segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi
oleh nilai nilai Pancasila yang
merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki sifat dasar yang mutlak berupa
sifat kodrat manusia yang monodualis tersebut.Kemudian seluruh nilai nilai
Pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia. Hal ini
berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan
bersumberkan pada nilai nilai Pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara,
tujuan negara, tugas dan kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum
negara, moral negara dan segala sapek penyelenggaraan negara lainnya.
- Dasar epismologis sila-sila pancasila
Kajian
epistimologi filsafat pancasila
dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat pancasila sebagai suatu sistem
pengetahuan. Hal ini dimungkinkan karena epistimologi merupakan bidang filsafat yang
membahas hakekat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian epistimologi
Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologisnya. Oleh karena itu
dasar epistimologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep dasarnya
tentang hakekat manusia.
Epistimologi
Pancasila sebagai suatu obyek kajian pengetahuan pada hakekatnya meliputi
masalah sumber pengetahuan Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Tentang
sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama adalah
nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri. Merujuk pada pemikiran
filsafat Aristoteles, bahwa nilai-nilai tersebut sebagai kausa materialis
Pancasila.
Sebagai suatu paham epistimologi, maka
Pancasila mendasarkan pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakekatnya tidak
bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia
serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan
pengetahuan dalam hidup manusia. Itulah sebabnya Pancasila secara epistimologis
harus menjadi dasar moralitas bangsa dalam membangun perkembangan sains dan
teknologi dewasa ini.
- Dasar aksiologis sila-sila pancasila
Kajian aksiologi filsafat Pancasila pada
hakekatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan
tentang Pancasila. Karena sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, sehingga nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan. Selanjutnya
aksiologi Pancasila mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai
Pancasila. Istilah nilai dalam kajian filsafat dipakai untuk merujuk pada
ungkapan abstrak yang dapat juga diartikan sebagai “keberhargaan” (worth)
atau “kebaikan” (goodnes), dan kata kerja yang artinya sesuatu tindakan kejiwaan
tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian ( Frankena, 229).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar