1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis,
istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat
dan “kratos” atau “kratein”berarti kekuasaan. Konsep
dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the
people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan
atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.Demokrasi sebagai dasar
hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan
ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam
menentukan kehidupan rakyat.Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang
diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.Demokrasi mempunyai
arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak
masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh
karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat
walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
2. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi
semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno
dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu
itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat
langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-
keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang
bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya
berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari
budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak
demokrasi.Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi
dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan
(600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru
berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari
piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi;
Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa
penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada
abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah
aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno,
dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada
orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang
terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.Dari dua
peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad
Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran
dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau
akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya
pikiran tentang kebebasan politik.Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris)
dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan
demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak
hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan
Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”,
yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan
legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang
organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat
dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.
3. Demokrasi Pancasila
a. Pengertian
· Prof. Dardji
Darmodiharjo, S.H. Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi
yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD
1945.
Prof. dr.
Drs.Notonagoro, S.H. Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
· Ensiklopedi Indonesia Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian
dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang
terkandung di dalamnya.
Aspek Material Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan
diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi
pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi
dan sosial .
Aspek Formal Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk
wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan danbagaimana
mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur
untuk mencapai kesepakatan bersama.
Aspek Normatif Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah
yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
Aspek Oktatif Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
Aspek Organisasi Mempersoalkan organisasi sebagai wadah
pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan
yang hendak dicapai.
Aspek kejiwaan Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para
pemimpin pemerintah.
c. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila
1. persamaan bagi seluruh
rakyat
2. keseimbangan antara
hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan kebebasan
yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan
orang lain
4. Mewujudkan rasa
keadilan social
5. Pengambilan keputusan
dengan musyawarah mufakat
6. Mengutamakan persatuan
nasional dan kekeluargaan
7.Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional
3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara
Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut.
Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan
kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis
dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik
dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta
character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan
timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
1. periode 1945-1959
(Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer
menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang
digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat
dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2. periode 1959-1965
(Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin
ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa
aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden,
terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI
sebagai unsure social-politik semakin meluas
3. periode
1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila
merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial.
Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam
rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di
masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin
dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi
pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik
penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan
nilai-nilai pancasila.
4. periode 1999- sekarang
(Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran
partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang.
Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan
pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara
presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era
reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia (walfare state)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar